Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya

    Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya
    Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika, Seorang Residivis dibekuk Di Rumahnya

    BANYUMAS - Satuan Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat Psikotropika di Desa Kedunguter Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/08/2022). 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika. 

    "Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika (AlpraZolam) dirumahnya alamat Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga", ungkap Kasat Narkoba. 

    Petugas kemudian menindaklanjuti dengan  melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa yang diduga melakukan transaksi adalah Berinisial SN (21) yang berdomisili di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas. Selanjutnya pada hari Rabu (17/8/22) sekitar pukul 14.00 wib pelaku ditangkap dikediamannya. 

    "Dari tersangka, petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM 1 MG, satu buah Hand Phone Merk OPPO A76 Warna Biru Muda dalam keadaan rusak, satu buah bungkus Hand Phone Merk OPPO A76 sebagai tempat menyimpan 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRAZOLAM 1 MG", jelas Kasat Narkoba. 

    Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Purwokerto dalam perkara narkotika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. 

    "Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang telah keluar penjara pada bulan Juni 2021. Dalam perkara saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika", tambahnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polresta banyumas sat narkotika psikotropika residivis
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Gerombolan Geng Motor di Banyumas, Bawa...

    Artikel Berikutnya

    Edarkan Obat Tramadol dan lainya, SUP Warga...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami